SK Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada Masyarakat serta menciptakan kondisi tentram dan aman serta adanya pelayanan informasi, konsultasi dan tindakan di bidang keamanan dan ketrtiban pada masyarakat.
Bahwa sehubungan dengan hal dimaksud huruf a maka untuk memudahkan Pelaksanaan Pelayanan dan Informasi dan Penangananan Masalah ketentraman dan ketertiban perlu adanya Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di Kampung.
Bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan b untuk menjamin kepastian hukum, perlu membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Tingkat Kampung Lebak Peniangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini:
Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat