Skip to main content

SK Pembentukan Tim PNPM-MPD Kecamatan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Status Kegiatan pada Tanggal 31 Desember 2014, antara Fasilitator Kecamatan (FK/FT) menserah terimakan Kegiatan PNPM – Mandiri Perdesaan, kepada PJOK Kecamatan Rebang Tangkas. 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan se Propinsi Lampung, yang sebagaimana tertuang pada berita acara. Dalam hal menyikapi Surat Direktur Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri Nomor: 414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal kontrak kerja Fasilitator PNPM-MPd, dan surat nomor: 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015, perihal pengendalian Pendamping PNPM-MPd guna mengantisipasi dampak yang timbul akibat kekosongan/kevakuman Fasilitator di lapangan dan untuk menyelamatkan aset-aset program. 

Bahwa apabila SK Pengurus Pelaku-Pelaku PNPM-MPd Kecamatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Tim Verifikasi (TV) dan Tim Pendanaan (TP). Telah berakhir per tanggal 31 Desember 2014, maka perpanjangan, pembentukan kembali pelaku-pelaku PNPM-MPd untuk melaksanakan pelestarian program perlu ditetapkan dengan surat keputusan Camat Rebang Tangkas. 



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar