SK Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kampung untuk Pemilihan Umum.
Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini:
Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat