Skip to main content

SK Penetapan Staf Sekretariat Panwascam

Berdasarkan ketentuan pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemiliham Umum, menyatakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diseleksi dan ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah menetapkan dan selanjutnya melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun Masa Jabatan 2014 – 2019;

Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten/Kota;

Bahwa dalam rangka efektivitas Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung sebagaimana tersebut pada huruf (b) di atas, maka perlu menetapkan Panitia Pengawas  Lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), di atas, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019 di tingkat Desa/Kelurahan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan maksud sebagaimana huruf (d) di atas, perlu ditetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kasui tentang penetapan Panitia Pengawas Lapangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat tahun 2014 tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana lampiran surat keputusan ini sebagai Anggota Panitia Pengawas Lapangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019.



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar