Skip to main content

SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai

Bahwa Anggaran Dasar PAN Bab VII Pasa! 15 ayat c dinyatakan bahwa Musyawarah Cabang adalah institusi pengambil keputusan tertinggi di Cabang yang bertugas untuk : menjabarkan hasil Musda dan kebijakan Dewan Pimpinan WHayah; Menetapkan program partai di CABANG; Membahas dan menilai laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang; Memilih dan menetapkan Ketua Formatur dan Anggota Formatur DPD; Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Penasehat Partai Cabang;

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab IV Pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa Musyawarah Cabang dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang, Peninjau Musyawarah Cabang dan Undangan Musyawarah Cabang;

Bahwa dalam rangka melakukan regenerasi dan revitalisasi organisasi Partai Amanat Nasional di Way Kanan, dan menindaklanjuti hasil Musyawarah Cabang ke IV PAN di Way Kanan tanggal 28-29 Februari 2017, maka DPD PAN Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan Musyawarah Cabang ke IV pada tanggal 17 Februari 2017;

Bahwa berdasarkan berita acara Musyawarah Cabang ke IV Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan tanggal 17 Februari 2017 dinyatakan bahwa Musyawarah Cabang ke IV Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan telah terlaksana dengan laucar, aman, tertib, serta berhasil memilih dan menetapkan Formatur DPC PAN Kabupaten Way Kanan Periode 2015-2020;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Formatur DPD PAN Kabupaten Way Kanan tanggal 05 Maret 2017 dinyatakan Formatur terpilih DPC PAN Kabupaten Way Kanan telah menyusun kepengurusan untuk menggerakkan roda organisasi partai dan melaksanakan program kerja sehingga perlu disahkan oleh DPD PAN Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung agar kepemimpinan dan Program Kerja dapat berjalan efektif;

Bahwa berdasarkan pertimbangan butir 1 s.d butir 5 di atas, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan Periode 2017-2022



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar