Skip to main content

SK Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Bahwa  untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengangkat Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara  dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kampung.



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar