Skip to main content

SK Staf Tata Usaha (TU) Madrasah

Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan Madrasah  perlu mengangkat Honorer Tata Usaha. Bahwa calon tenaga TU yang  bersangkutan  dipandang  perlu dan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tata Usaha Madrasah.


Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar