Skip to main content

SK Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi mudah yang mampu menampilkan karakter melalui cipta, rasa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;

Bahwa Karang Taruna merupakan modal sosial strategis guna mewujudkan keserasian, kehormanisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, perjuangan dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk pengurus dan majelis pertimbangan karang taruna di tingkatkan kampung yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa bhakti;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, maka perlu menetapkan keputusan kepala kampung tentang pengukuhan pengurus dan majelis pertimbangan Karang Taruna Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. 



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar