Skip to main content

SK Sekretariat dan Staf PPS Desa

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Panitia Pemilihan Suara (PPS) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengusulkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris PPS kepada Kepala Kampung untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPS dengan Keputusan Kepala Kampung;

Bahwa nama-nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Suara(PPS) di Kampung Lebak Peniangan dalam rangka Pemiliham Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2015;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kampung tentang Pengangkatan Sekretaris Panitia Pemilihan Suara Kampung Lebak Peniangan dalam rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2015.



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar